KETERANGAN PROYEK
Nama Proyek : PROYEK
LA MAISON BARITO
Lokasi : Jalan
Barito II/56 B2/56C, Jakarta Selatan
Type :
Apartement
Pemilik : PT. DUTA ANGGADA REALTY
Konsultan Struktur : PT.
GISTAMA INTISEMESTA
Konsultan Arsitektur : PT. URBANE INDONESIA
Perencana M&E
: PT. ADI SWASTAYA
Manajemen Konstruksi
: PT. RASYA ANUGRAH PRATAMA
Jumlah Lantai : 30 Lantai + Roof
Luas Area Lahan : 6000 m2
Waktu Pelaksanaan : 975
hari
kalender
Di bangun pada : Tahun
2016
DATA KONTRAK KERJA
Data kontrak adalah data yang berisikan nilai-nilai kontrak.
Data kontrak
proyek LA
MAISON BARITO sebagai berikut
:
1. Nama Proyek : PROYEK
LA MAISON BARITO
2. Lokasi : Jalan Barito II/56 B2/56C, Jakarta Selatan
3. Jenis Kontrak : Fix
Lump Sump Price
4. Sumber Dana : PT. DUTA ANGGADA REALTY
5. Waktu Pelaksanaan : 975 hari kalender
6. Konsultan
a. Perencana Struktur : PT.
GISTAMA INTISEMESTA
b. Perencana Arstitektur : PT. URBANE INDONESIA
c. Perencana M&E : PT. ADI SWASTAYA
7. Manajemen Konstruksi : PT.
RASYA ANUGRAH PRATAMA
8. Lingkup pekerjaan : Pekerjaan Struktur, Arsitektur, Plumbing
9. Struktur Bangunan :
Pile Cap,
Matt Foundation, Retaining Wall, Shear Wall , Kolom, Balok,Lantai Basement , Ramp
STRUKTUR ORGANISASI
SISTEM
KONTRAK DAN PEMBAYARAN
Kontrak
adalah
suatu
perjanjian
kerja
antara
dua
belah
pihak
yang terlibat
secara
langsung
dengan
pemilik
proyek
sebagai
pihak
pertama
dan
penerima
perkerjaan
sebagai
pihak
kedua.
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban yang mengikat kedua belah pihak seperti nilai imbalan kegiatan atau masa kerja proyek yang telah sesuai dengan kesepakatan berikut, sanksi-sankinya dinyatakan sesuai dengan dokumen kontrak.Kontrak ini baru dibuat setelah pemberi tugas menetapkan pemenang lelang. Kontrak dibagi atas dua macam, yaitu :
A. Fixed
Price Contract
Fixed Price Contract adalah kontrak yang
berdasarkan persetujuan harga
dan pelaksanaan proyek. Pengertian Fixed yaitu pelaksana tidak berubah
lagi, semua yang akan dilaksanakan sudah jelas dan harga sudah
ditentukan. Fixed Price Contract terbagi dua macam, yaitu :
1. Kontrak Lump
Sum ( Lump sum contract )
Kontrak pengadaan barang dan jasa atas penyelesaian pekerjaan
tersebut dalam batas waktu tertentu dalam jumah harga yang pasti dan
tetap serta semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses
penyelesaian pekerjaan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh penyedia
barang dan jasa.
( Sumber : Kepres RI No.18 Tahun 2000 )
2. Kontrak
Harga
Satuan
( Unit Price Contract )
Kontrak pengadaan barang dan jasa atas penyelesaian pekerja dalam
batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap
untuk setiap satuan pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang
volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan
pembayarannya akan didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas
B. Kontrak
yang menitik
beratkan
pada
biaya
per unit pekerjaan,
volume, dan
lain-lain, yaitu :
1. Kontrak
Putar
Kunci
( Turn Key Contract )
Kontraktor menyelesaikan pekerjaan sampai selesai dan biayanya akan
dikeluarkan olehowner setelah pekerjaan selesai.
2. Prime Cost Contract
kontraktor melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan biaya
pribadi terlebih dahulu.Sistem ini apabila tidak mendapat pengawasan
dengan ketat dapat terjadi pembengkakan harga
HUKUM
/ PERATURAN
Undang-undang yang
terkait dengan Hukum Pranata
Pembangunan
UNDANG
– UNDANG NO.4 tahun 1992
tentang Perumahan
& Pemukiman. Dalam Undang – Undang ini terdapat 10
BAB (42 pasal) antara lain
yang mengatur tentang
:
1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Pada Bab
1 berisi antara lain
:
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman
Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain
: Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
uu no 26 tahun 2007 pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Isi uu no 26 thn 2007 pasal 17 :
(1) Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(4) Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerahaliran sungai.
(6) Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.
Isi uu no 26 thn 2007 pasal 17 :
(1) Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(4) Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerahaliran sungai.
(6) Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 1 angka 31 Undang-Undang N0
26 Tahun 2007
Tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang
Terbuka Hijau
( RTH ) sebagai area memanjang / jalur dan / atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang
tumbuh secara alamiah, maupun yang
sengaja ditanam. Klasifikasi Ruang
Terbuka Hijau
(RTH) dapat dibagi menjadi
9:
1.Kawasan hijau pertamanan kota
2.Kawasan Hijau hutan kota
3.Kawasan hijau rekreasi kota
4.Kawasan hijau kegiatan olahraga
5.Kawasan hijau pemakaman
1.Kawasan hijau pertamanan kota
2.Kawasan Hijau hutan kota
3.Kawasan hijau rekreasi kota
4.Kawasan hijau kegiatan olahraga
5.Kawasan hijau pemakaman
keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen PU Nomor : 023/KPTS/CK/1992, yang disebut perencana/arsitek/konsultan perencana/konsultan ahli adalah perorangan/badan hukum yang
melaksanakan tugas konsultasi dalam bidang perencanaan karya bangunan atau perencana lingkungan beserta kelengkapannya.
MANAJEMEN KONSTRUKSI
IA. Pekerjaan
Persiapan
Pekerjaan persiapan harus direncanakan sebelum masa
pelaksanaan suatu proyek konstruksi.
Pekerjaan persiapan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan proyek konstruksi, antara lain :
1.Pengukuran dan survey.
2.Perencanaan Site
Plan.
3.Kebutuhan sumber daya ( listrik kerja dan air ).
4.Pembuatan gambar kerja (
Shop Drawing ).
5.Pengadaan material
untuk pekerjaan persiapan.
6.Mobilisasi peralatan.
B. Pembagian
Zona Kerja
1.Area Basement dibagi menjadi 6
zona kerja.
a.Pekerjaan galian tanah dibagi menjadi 6
zona kerja.
b.Pekerjaan struktur dibagi menjadi 6
zona kerja.
2. Area Podium dibagi menjadi 6
zona kerja pekerjaan struktur. 3.
Area Tower dibagi menjadi 4
zona kerja pekerjaan struktur.
C. Alur Pelaksanaan
Pekerjaan
pekerjaan di mulai dari pekerjaan bawah, tengah dan berakhir dipekerjaan atas.
1.Pelaksanaan dimulai dari pekerjaan penggalian untuk matt
foundation dan
pile cap. Pekerjaan ini dilakukan dengan menggunakan alat
excavator .
2.Pekerjaan yang dilakukan secara
manual adalah pekerjaan penggalian diselah-selah bore
pile, galian yang
tertinggal atau yang
tidak dapat dijangkau oleh
excavator .
3.Pada saat galian tanah, setelah lubang pondasi selesai digali, dasar dan dindingnya disemprot dengan larutan Anti
Rayap secara merata sebanyak kurang lebih 5
liter / m2
Tanah galian atau urugan harus disemprot secara merata dengan larutan Anti Rayap.Setelah pondasi dibangun, tanah atau urugan tersebut dimasukan kembali kedalam
D. Pekerjaan
sub struktur
Pekerjaan Sub Strukturadalah pekerjaan
pile cap, pekerjaan tie
beam, dan
pekerjaan slab.
E. Pekerjaan
Upper
Struktur
Pekerjaan upper struktur terdiri dari pekerjaan tengah. Pekerjaan-pekerjaan tengah yang
dilakukan PT. Adhi Karya ( persero ) Tbk, terdiri dari :
1.Pekerjaan Kolom
2.Pekerjaan Balok dan Plat Lantai
3.Pekerjaan Shear
Wall
F. Pekerjaan
Arsitektur
Pekerjaan arsitektur merupaka pekerjaan yang paling lama pelaksanaannya. Macam-macam dari pekerjaan arsitektur adalah sebagai berikut :
1.Pekerjaan dinding bata ringan (celcon)
2.Pekerjaan Plesteran
3.Pekerjaan Acian
4. Pekerjaan
Plafond
DAFTAR PUSTAKA