Kamis, 25 Oktober 2018

KOLSULTAN URBANE


KETERANGAN PROYEK
Nama Proyek  : PROYEK LA MAISON BARITO
Lokasi  : Jalan Barito II/56 B2/56C, Jakarta   Selatan
Type  : Apartement
Pemilik  : PT. DUTA ANGGADA REALTY
Konsultan Struktur    : PT. GISTAMA INTISEMESTA
Konsultan Arsitektur  : PT. URBANE INDONESIA
Perencana M&E   : PT. ADI SWASTAYA
Manajemen Konstruksi   : PT. RASYA ANUGRAH PRATAMA
Jumlah Lantai    : 30 Lantai + Roof
Luas Area Lahan  : 6000 m2
Waktu Pelaksanaan    : 975 hari kalender
Di bangun pada  : Tahun 2016

DATA KONTRAK KERJA
Data kontrak adalah data yang berisikan nilai-nilai kontrak.

Data kontrak proyek LA MAISON BARITO sebagai berikut :
1. Nama Proyek  : PROYEK LA MAISON BARITO
2. Lokasi    : Jalan Barito II/56 B2/56C, Jakarta Selatan
3. Jenis Kontrak  : Fix Lump Sump Price
4. Sumber Dana : PT. DUTA ANGGADA REALTY
5. Waktu Pelaksanaan : 975 hari kalender
6. Konsultan
  a. Perencana Struktur    : PT. GISTAMA INTISEMESTA
  b. Perencana Arstitektur  : PT. URBANE INDONESIA
  c. Perencana M&E  : PT. ADI SWASTAYA
7. Manajemen Konstruksi  : PT. RASYA ANUGRAH   PRATAMA
8. Lingkup pekerjaan  : Pekerjaan Struktur,   ArsitekturPlumbing
9. Struktur Bangunan  : Pile Cap, Matt Foundation,   Retaining Wall, Shear Wall ,   Kolom, Balok,Lantai   Basement , Ramp

STRUKTUR ORGANISASI

 SISTEM KONTRAK DAN PEMBAYARAN

Kontrak adalah suatu perjanjian kerja antara dua belah pihak yang terlibat secara langsung dengan pemilik proyek sebagai pihak pertama dan penerima perkerjaan sebagai pihak kedua.
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban yang mengikat kedua belah pihak seperti nilai imbalan kegiatan atau masa kerja proyek yang telah sesuai dengan kesepakatan berikut, sanksi-sankinya dinyatakan sesuai dengan dokumen kontrak.Kontrak ini baru dibuat setelah pemberi tugas menetapkan pemenang lelang. Kontrak dibagi atas dua macam, yaitu :
A. Fixed Price Contract
Fixed Price Contract  adalah kontrak yang berdasarkan persetujuan harga
dan pelaksanaan proyek. Pengertian  Fixed yaitu pelaksana tidak berubah
lagi, semua yang akan dilaksanakan sudah jelas dan harga sudah
ditentukan. Fixed Price Contract terbagi dua macam, yaitu :
1. Kontrak  Lump Sum ( Lump sum contract  )
Kontrak pengadaan barang dan jasa atas penyelesaian pekerjaan
tersebut dalam batas waktu tertentu dalam jumah harga yang pasti dan
tetap serta semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses
 penyelesaian pekerjaan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh penyedia
 barang dan jasa.
( Sumber : Kepres RI No.18 Tahun 2000 )
2. Kontrak Harga Satuan ( Unit Price Contract  )
Kontrak pengadaan barang dan jasa atas penyelesaian pekerja dalam
 batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap
untuk setiap satuan pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang
volume pekerjaannya masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan
 pembayarannya akan didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas

B. Kontrak yang menitik beratkan pada biaya per unit pekerjaan, volume, dan
lain-lain, yaitu :
1. Kontrak Putar Kunci ( Turn Key Contract  )
Kontraktor menyelesaikan pekerjaan sampai selesai dan biayanya akan
dikeluarkan olehowner  setelah pekerjaan selesai.
2. Prime Cost Contract
kontraktor melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan biaya
 pribadi terlebih dahulu.Sistem ini apabila tidak mendapat pengawasan
dengan ketat dapat terjadi pembengkakan harga

 HUKUM / PERATURAN
Undang-undang yang terkait dengan Hukum Pranata Pembangunan
UNDANG – UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam UndangUndang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1.
Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2.
Asas dan Tujuan (2 pasal )
3.
Perumahan ( 13 pasal )
4.
Pemukiman ( 11 pasal )
5.
Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6.
Pembinaan (6 pasal )
7.
Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8.
Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
9.
Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )
Pada Bab 1 berisi antara lain :
1.
Fungsi dari rumah
2.
Fungsi dari Perumahan
3.
Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4.
Satuan lingkungan pemukiman
5.
Prasarana lingkungan
6.
Sarana lingkungan
7.
Utilitas umum
8.
Kawasan siap bangun
9.
Lingkungan siap bangun
10.
Kaveling tanah matang
11.
Konsolidasi tanah permukiman
Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
uu no 26 tahun 2007 pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Isi
uu no 26 thn 2007 pasal 17 :
(1)
Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
(2)
Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
(3)
Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(4)
Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
(5)
Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerahaliran sungai.
(6)
Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 1 angka 31 Undang-Undang N0 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau

( RTH ) sebagai area memanjang / jalur dan / atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam. Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat dibagi menjadi 9:
1.Kawasan
hijau pertamanan kota
2.Kawasan
Hijau hutan kota
3.Kawasan
hijau rekreasi kota
4.Kawasan
hijau kegiatan olahraga
5.Kawasan
hijau pemakaman
keputusan Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen PU Nomor : 023/KPTS/CK/1992, yang disebut perencana/arsitek/konsultan perencana/konsultan ahli adalah perorangan/badan hukum yang melaksanakan tugas konsultasi dalam bidang perencanaan karya bangunan atau perencana lingkungan beserta kelengkapannya.

 MANAJEMEN KONSTRUKSI
IA. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan  persiapan harus direncanakan sebelum masa pelaksanaan suatu proyek konstruksi.
Pekerjaan persiapan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan proyek konstruksi, antara lain :
1.Pengukuran dan survey.
2.Perencanaan Site Plan.
3.Kebutuhan sumber daya ( listrik kerja dan air ).
4.Pembuatan gambar kerja ( Shop Drawing  ).
5.Pengadaan material untuk pekerjaan persiapan.
6.Mobilisasi peralatan.

 B. Pembagian Zona Kerja
1.Area Basement  dibagi menjadi 6 zona kerja.
a.Pekerjaan galian tanah dibagi menjadi 6 zona kerja.  
b.Pekerjaan struktur dibagi menjadi 6 zona kerja.
2. Area Podium dibagi menjadi 6 zona kerja pekerjaan struktur. 3. Area Tower dibagi menjadi 4 zona kerja pekerjaan struktur.
C. Alur Pelaksanaan Pekerjaan
pekerjaan di mulai dari pekerjaan bawah, tengah dan berakhir dipekerjaan atas.
1.Pelaksanaan dimulai dari pekerjaan penggalian untuk matt foundation dan  pile cap. Pekerjaan ini dilakukan dengan menggunakan alat excavator .
2.Pekerjaan yang dilakukan secara manual adalah pekerjaan penggalian diselah-selah bore pile, galian yang tertinggal atau yang tidak dapat dijangkau oleh excavator .
3.Pada saat galian tanah, setelah lubang pondasi selesai digali, dasar dan dindingnya disemprot dengan larutan Anti Rayap secara merata sebanyak kurang lebih 5 liter / m2

Tanah galian atau urugan harus disemprot secara merata dengan larutan Anti Rayap.Setelah pondasi dibangun, tanah atau urugan tersebut dimasukan kembali kedalam

D. Pekerjaan sub struktur
Pekerjaan Sub Strukturadalah pekerjaan  pile cap, pekerjaan tie beam, dan  pekerjaan slab.
E. Pekerjaan Upper Struktur
Pekerjaan upper struktur terdiri dari pekerjaan tengah. Pekerjaan-pekerjaan tengah yang dilakukan PT. Adhi Karya ( persero ) Tbk, terdiri dari :
1.Pekerjaan Kolom
2.Pekerjaan Balok dan Plat Lantai
3.Pekerjaan Shear Wall 
F. Pekerjaan Arsitektur
Pekerjaan arsitektur merupaka pekerjaan yang paling lama pelaksanaannya. Macam-macam dari pekerjaan arsitektur adalah sebagai berikut :
1.Pekerjaan dinding bata ringan (celcon)
2.Pekerjaan Plesteran
3.Pekerjaan Acian 
4. Pekerjaan Plafond



Tidak ada komentar:

Posting Komentar